Jakarta, kpu.go.id- Dari 33 provinsi di seluruh Indonesia, setidaknya ada delapan provinsi yang di wilayahnya terdapat pemekaran pada tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diberikan tugas untuk melakukan penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran.
Terkait dengan hal tersebut, KPU, Minggu (21/9), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan dan Pengisian Anggota DPRD pada Provinsi dan Kabupaten Daerah Induk dan Pemekaran yang digelar di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
Hadir pada bimtek tersebut, Plt. Ketua KPU Ida Budhiati, Anggota KPU Hadar Navis Gumay, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretarian Jenderal (Setjen) KPU Sigit Joyowardono, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten induk, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.
Plt. Ketua KPU, Ida Budhiati, dalam pembukaan bimtek mengatakan, menurut Undang-Undang, empat bulan setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD induk, harus dilakukan pengisian dan penataaan di daerah pemekaran. Terkait dengan tersebut, KPU telah membuat rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran.
“Peraturan KPU ini sudah masuk dalam uji publik, KPU pun telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk dijadwalkan konsultasi,” kata Ida.
Bimtek ini, lanjut Ida, dilaksanakan selama tiga hari (21-23 September 2014), yang di dalamnya juga akan dilakukan diskusi tentang materi yang terdapat dalam draft peraturan KPU penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran.
“Selain diskusi, juga akan dilakukan simulasi bagaimana cara menata dan mengisi anggota DPRD pada daerah pemekaran dan induk,” sambungnya.
Kebijakan tentang daerah pemekaran berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu.
“Pertama, pengisian dan penataan anggota DPRD. Kedua, pembentukan KPU dan sekretariatnya di daerah pemekaran. Dan ketiga, penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah pemekaran,” pungkas Ida.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Sigit Joyowardono, memaparkan secara detail, terdapat 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang dilakukan pemekaran dari 15 kabupaten dan 1 provinsi induk.
Berikut daftar provinsi dan kabupaten induk yang melakukan penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran Tahun 2014.
No.
|
Provinsi/Kabupaten
Induk
|
Provinsi/Kabupaten
Pemekaran
|
1.
|
Prov.
Kalimantan Timur
|
Prov.
Kalimantan Utara
|
2.
|
Kab.
Ciamis
|
Kab.
Pangandaran
|
3.
|
Kab.
Lampung Barat
|
Kab.
Pesisir Barat
|
4.
|
Kab.
Manokwari
|
Kab.
Manokwari Selatan
|
Kab.Pegunungan
Arfak
|
5.
|
Kab.
Kutai Barat
|
Kab.
Mahakam Ulu
|
6.
|
Kab.
Belu
|
Kab.
Malaka
|
7.
|
Kab.
Mamuju
|
Kab.
Mamuju Tengah
|
8.
|
Kab.
Banggai Kepulauan
|
Kab.
Banggai Laut
|
9.
|
Kab.
Kepulauan Sula
|
Kab.
Pulau Taliabu
|
10.
|
Kab.
Muara Enim
|
Kab.
Penukal Arab Lematang Ilir
|
11.
|
Kab.
Kolaka
|
Kab.
Kolaka Timur
|
12.
|
Kab.
Morowali
|
Kab.
Murowali Utara
|
13.
|
Kab.
Konawe
|
Kab.
Konawe Kepulauan
|
14.
|
Kab.
Musi Rawas
|
Kab.
Musi Rawas Utara
|
15.
|
Kab.
Muna
|
Kab.
Muna Barat
|
16.
|
Kab.
Buton
|
Kab.
Buton Tengah
|
Kab.
Buton Tengah
|
(ook/red. FOTO KPU/ook/humas)